Lanjut dia, kehadiran lokasi dan suasana yang baru tersebut diharapkan menjadi jembatan silaturahmi terhadap sesama masyarakat dalam menyelesaikan perkara tanpa harus masuk pengadilan untuk menjadi proses persidangan.
Lex Coffee Fasilitasi Ruang Terbuka Untuk Mengedukasi Masyarakat Mengenai Hukum

“Kami juga mempunyai ruang terbuka untuk konsultasi hukum di wilayah Pahoman, Bandarlampung. Kenapa kami kembali membuka tempat yang baru, itu semua bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar tidak terlalu jauh untuk mengunjungi ruang terbuka kami yang ada di Pahoman,” kata dia.
“Edukasi hukum yang nantinya kami berikan diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya serta memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum. Untuk itu dengan hadirnya Lex Coffee di Kemiling diharapkan menjadi ruang interaksi antara masyarakat dengan praktisi atau pihak yang memiliki pemahaman di bidang hukum,” katanya.