Pengacara Warga Adat Way Kanan Sampaikan 12 Poin Terkait Penguasaan Tanah dan "Pembangkangan" Yang Dilakukan oleh PTPN 1 Regional 7
FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum masyarakat adat Way Kanan, Gindha Ansori Wayka menyampaikan 12 poin terkait adanya penguasaan tanah seluas 301 hektar (Umbul Eks Nyapah Reboh) milik Suku Lawang Taji Marga Penyimbang Marga Lawang Taji Marga Buay P…
Dengarkan Ringkasan
"Dalam rangka menjelajah hukum terkait peristiwa penguasaan tanah seluas 301 Hektar oleh PTPN 1 Regional 7 hingga berakhirnya HGU. Karena itu, ada beberapa fakta yang akan kami sampaikan untuk mendukung bahwa peristiwa tersebut benar terjadi dan perbuatan PTPN 1 Regional 7 nyata merugikan masyarakat," katanya kepada Faktanasional di Bandarlampung, Sabtu.
Kedua, lanjut Gindha, kliennya juga ditunjuk untuk mengurusi pengambilan dana kepedulian atau kompensasi untuk warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan tanah seluas 301 hektar yang masuk masuk dalam HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN 1 Regional 7 (dahulu PTPN VII) Unit Usaha Bunga Mayang.
Masih kata putra Way Kanan ini, yang keempat katanya, bahwa dalam memfasilitasi penyelesaian terkait tanah tersebut telah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI sebagaimana Surat Nomor: 140/400/01-WK/2007 terkait prihal peninjauan HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero) Wilayah Tulang Bawang Tanggal 27 Agustus 2007. Dalam surat tersebut bupati Way Kanan menyampaikan bahwa PTPN VII (Persero)/l atau PTPN 1 Regional 7 belum mengganti rugi dengan pemiliknya, namun PTPN VII (Persero)/PTPN 1 Regional 7 telah memiliki HGU di atas tanah tersebut sehingga merugikan masyarakat.
Gindha menambahkan, untuk yang keenam pada tanggal 22 Februari 2010, pihak Direksi PTPN VII memberikan Kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui surat Nomor7.7/SKK/03/2010 untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut namun hingga saat ini penyelesaiannya gagal dilakukan.
"Kedelapan meskipun PTPN 1 Regional 7 telah menunjuk JPN Kejati Lampung untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dan telah ada bukti-bukti pendukung lainnya baik dari pemilik tanah maupun fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, namun persoalan ini tidak kunjung ada penyelesaiannya hingga saat ini," katanya.
"Kesepuluh, sejak dikuasainya tanah tersebut dan berakhirnya HGU namun hak klien kami sampai saat ini tidak diberikan oleh PTPN 1 Regional 7. Untuk yang kesebelas, kami menegaskan bahwa akan melaporkan secara tertulis kepada Kapolda Lampung terkait penguasaan secara melawan hukum tanah seluas 301 Hektar milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar Kabupaten Way Kanan oleh PTPN 1 Regional 7 berdasarkan HGU Nomor 21 Tahun 1995 untuk ditindaklanjuti dalam rangka menyelesaikan persoalan ini. Yang terkahir kami juga akan menyampaikan peristiwa ini dan mengajukan permohonan untuk memfasilitasi persoalan ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan sebagai dasar untuk menunda perpanjangan HGU di atas tanah tersebut sebelum hak dan kerugian-kerugian klien kami agar dapat diselesaikan oleh PTPN 1 Regional 7," tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.