Fakta Nasional

Pengacara Warga Adat Way Kanan Sampaikan 12 Poin Terkait Penguasaan Tanah dan "Pembangkangan" Yang Dilakukan oleh PTPN 1 Regional 7

FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum masyarakat adat Way Kanan, Gindha Ansori Wayka menyampaikan 12 poin terkait adanya penguasaan tanah seluas 301 hektar (Umbul Eks Nyapah Reboh) milik Suku Lawang Taji Marga Penyimbang Marga Lawang Taji Marga Buay P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 29 August 2026 📖 4 menit
Pengacara Warga Adat Way Kanan Sampaikan 12 Poin Terkait Penguasaan Tanah dan "Pembangkangan" Yang Dilakukan oleh PTPN 1 Regional 7
Penasihat hukum masyarakat adat Way Kanan, Gindha Ansori Wayka. (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum masyarakat adat Way Kanan, Gindha Ansori Wayka menyampaikan 12 poin terkait adanya penguasaan tanah seluas 301 hektar (Umbul Eks Nyapah Reboh) milik Suku Lawang Taji Marga Penyimbang Marga Lawang Taji Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kabupaten Way Kanan, Lampung oleh PTPN 1 Regional 7 hingga berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor:21 Tahun 1995.

"Dalam rangka menjelajah hukum terkait peristiwa penguasaan tanah seluas 301 Hektar oleh PTPN 1 Regional 7 hingga berakhirnya HGU. Karena itu, ada beberapa fakta yang akan kami sampaikan untuk mendukung bahwa peristiwa tersebut benar terjadi dan perbuatan PTPN 1 Regional 7 nyata merugikan masyarakat," katanya kepada Faktanasional di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menjelaskan 12 poin tersebut diantaranya pertama kliennya bernama Edy Setiawan yang memiliki gelar St Raja Mula Jadi merupakan anak tertua dari Almarhum Junardi yang memiliki gelar St Raja Marga Penyumbang Marga Lawang Tajin (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan bertindak sebagai terkait dengan urusan Ke adatan.

Kedua, lanjut Gindha, kliennya juga ditunjuk untuk mengurusi pengambilan dana kepedulian atau kompensasi untuk warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan tanah seluas 301 hektar yang masuk masuk dalam HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN 1 Regional 7 (dahulu PTPN VII) Unit Usaha Bunga Mayang.

"Ketiga terkait keberadaan tanah yang masuk dalam HGU tersebut kepada kepada Direktur SDM dan Umum PTPN 1 Regional 7 Lampung Nomor: BUMA/7.03/080/98 bahwa dijelaskan ada Lampiran penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh tanggal 7 Desember 1998 yang dijelaskan bahwa masih ada hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan," kata dia.

Masih kata putra Way Kanan ini, yang keempat katanya, bahwa dalam memfasilitasi penyelesaian terkait tanah tersebut telah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI sebagaimana Surat Nomor: 140/400/01-WK/2007 terkait prihal peninjauan HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero) Wilayah Tulang Bawang Tanggal 27 Agustus 2007. Dalam surat tersebut bupati Way Kanan menyampaikan bahwa PTPN VII (Persero)/l atau PTPN 1 Regional 7 belum mengganti rugi dengan pemiliknya, namun PTPN VII (Persero)/PTPN 1 Regional 7 telah memiliki HGU di atas tanah tersebut sehingga merugikan masyarakat.

"Kelima PTPN 1 Regional 7 Lampung pernah bersurat kepada orangtua klien kami melalui kuasanya dengan surat Nomor 7.7/3/01/2010 yang menjelaskan bahwa pihak PTPN 1 Regional 7 bersedia dan siap memberikan kompensasi lahan kepada warga yang berhak sebesar Rp2.5 juta. Ini merupakan hasil pertemuan tanggal 1 Februari 2010," kata dia lagi.

Gindha menambahkan, untuk yang keenam pada tanggal 22 Februari 2010, pihak Direksi PTPN VII memberikan Kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui surat Nomor7.7/SKK/03/2010 untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut namun hingga saat ini penyelesaiannya gagal dilakukan.

Yang ketujuh, tambah Gindha, pihak yang telah dikuasakan dalam hal ini JPN Kejati Lampung telah menyurati orangtua kliennya sebanyak tiga kali melalui surat Nomor B-81/N.8.6/G/01/2012 Tanggal 2 Januari 2012, surat Nomor B-85/N.8.6/G/01/2012 Tanggal 9 Januari 2012, dan Surat Nomor B-86/N.8.6/G/01/2012 Tanggal 16 Januari 2012 perihal pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

"Kedelapan meskipun PTPN 1 Regional 7 telah menunjuk JPN Kejati Lampung untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dan telah ada  bukti-bukti pendukung lainnya baik dari pemilik tanah maupun fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, namun persoalan ini tidak kunjung ada penyelesaiannya hingga saat ini," katanya.

Untuk yang kesembilan, Gindha melanjutkan, dirinya yang ditunjuk sebagai Kuasa atau penasihat hukum warga masyarakat adat Way Kanan telah mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Kejati Lampung melalui surat Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 perihal permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi Tanggal 14 Juli 2025. Alhasil, katanya, meskipun telah lebih dari satu tahun, surat tersebut tidak dibalas dan tidak ditindaklanjuti oleh PTPN 1 Regional 7.

"Kesepuluh, sejak dikuasainya tanah tersebut dan berakhirnya HGU namun hak klien kami sampai saat ini tidak diberikan oleh PTPN 1 Regional 7. Untuk yang kesebelas, kami menegaskan bahwa akan melaporkan secara tertulis kepada Kapolda Lampung terkait penguasaan secara melawan hukum tanah seluas 301 Hektar milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar Kabupaten Way Kanan oleh PTPN 1 Regional 7 berdasarkan HGU Nomor 21 Tahun 1995 untuk ditindaklanjuti dalam rangka menyelesaikan persoalan ini. Yang terkahir kami juga akan menyampaikan peristiwa ini dan mengajukan permohonan untuk memfasilitasi persoalan ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan sebagai dasar untuk menunda perpanjangan HGU di atas tanah tersebut sebelum hak dan kerugian-kerugian klien kami agar dapat diselesaikan oleh PTPN 1 Regional 7," tegasnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK