Polkam  

Dukung UU Spionase Asing, Bamsoet: Dunia Sudah Berubah Cepat!

FAKTANASIONAL.NET | Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan penerima Brevet Warga Kehormatan Badan Intelejen Negara (BIN), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung usulan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Usulan tersebut dinilai relevan dengan perubahan karakter ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin kompleks, bergerak lintas batas, dan kerap berlangsung di wilayah abu-abu antara aktivitas diplomatik, ekonomi, teknologi, siber, informasi, hingga operasi intelijen

“Saya mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.”

“Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata. Karena itu, negara membutuhkan payung hukum yang jelas, modern, terukur, sekaligus tetap menjamin demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (31/8/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, ancaman spionase modern telah bergeser ke ruang digital. Informasi mengenai kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan, hingga sistem infrastruktur kritis dapat menjadi sasaran. Serangan siber bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen asing.

Pelaku dapat mencoba memperoleh kredensial, memetakan jaringan, mencuri dokumen, menanam malware, melakukan pengintaian digital, atau memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperoleh informasi strategis dalam jangka panjang. Karena itu, penanganannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan kejahatan siber konvensional.