FAKTANASIONAL.NET – Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr Samsuri SH, MH, disinyalir mengatur perkara bos oli palsu, Edy Mulyadi Alias Edi Chao, dengan mahar hingga Rp1 miliar agar tuntutan jaksa ringan. Padahal, Edi Chao diduga telah merugikan masyarakat Kalimantan Barat selama 16 tahun dengan meraup keuntungan lebih dari Rp 70 miliar.
Berdasarkan pendalaman dan pengumpulan data secara intensif yang dilakukan Fakta Kalbar, seorang narasumber yang kompeten dan kapabel, namun identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa pihak Edi Chao, bos oli palsu, melalui orang kepercayaannya telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah yang dipimpin Syamsuri.
Narasumber tersebut mengatakan, “perantara dari pihak Edi Chao telah mengatur dan menyampaikan uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah senilai Rp1 miliar. Uang tersebut disebut diberikan dengan perjanjian bahwa Edi Chao akan dituntut oleh Kejaksaan Negeri Mempawah pada sidang penuntutan 1 September 2026 dengan tuntutan ringan.”
“Pihak Edi Chao meyakini bahwa putusan hakim akan menyatakan Edi Chao bersalah karena telah mengedarkan oli palsu kepada masyarakat Kalimantan Barat selama 16 tahun. Karena itu, pihak Edi Chao kemudian mengubah strateginya agar Edi Chao tetap diputus bersalah namun menjalani hukuman penjara, hanya dalam tempo hitungan bulan. Dengan cara pihak Edy Chao berkoordinasi dengan jaksa, sehingga jaksa menuntut ringan,” ujar narasumber tersebut.
Saat dikonfirmasi Fakta Kalbar mengenai dugaan adanya uang yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Mempawah agar tuntutan terhadap Edi Chao menjadi ringan, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Syamsuri enggan memberikan komentar dan tidak memberikan tanggapan.
Fakta Kalbar telah mengirimkan dua kali pesan melalui WhatsApp kepada Dr Samsuri SH, MH, pesan tersebut terlihat telah diterima, namun tidak mendapatkan balasan. Fakta Kalbar juga telah berupaya melakukan tiga kali panggilan telepon, tetapi tidak diangkat oleh Samsuri.








