KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Proyek dan Aliran Uang Mulai Diusut
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Kali ini, penyid…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang 7 September 2026, dikutip dari RMOL.
Herimanto diketahui merupakan politikus PAN, sedangkan Rahmad Widodo berasal dari PKS. Pemanggilan dua pimpinan DPRD tersebut menjadi bagian dari penelusuran lebih jauh terhadap dugaan keterkaitan proyek, proses penganggaran, serta aliran dana dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Sebelum memanggil Herimanto dan Rahmad, penyidik telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Bambang Hermanto, pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali proses perencanaan dan pengesahan anggaran serta proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk mekanisme pengusulan proyek. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang.
Pemeriksaan diarahkan untuk menemukan hubungan atau nexus antara pengusulan proyek, perencanaan dan pengesahan anggaran hingga dugaan aliran uang.
KPK sebelumnya juga memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni, pada 4 dan 10 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan pada 10 Agustus, penyidik menyita mobil milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta, Eno Budi Susilo.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, KPK kembali menyita rumah Vinna yang juga berada di Jakarta Selatan.
Pengembangan perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian melebar ke Kota Bengkulu setelah KPK menemukan dugaan proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong dengan modus yang diduga serupa.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu, dikutip dari RMOL.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.