Fakta Nasional

Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Hukum Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian ua…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 September 2026 📖 2 menit
Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Hukum Kejagung
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dikutip dari Suara.com, Selasa, 8 September 2026, pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan surat pemanggilan tersebut merujuk pada Sprindik Jampidsus Nomor 45, surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134 dan 135.

Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka yang berasal dari instansi lain sebagai dasar pemanggilan merupakan sesuatu yang baru mereka temui.

“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).

Meski mempersoalkan dasar pemanggilan, Febri menegaskan Febrie Adriansyah tetap memilih memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.

Febri bersama tim kuasa hukum juga mendampingi Febrie dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Pemanggilan terbaru bukan pemeriksaan pertama Febrie dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026), Febrie telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU selama sekitar 10 jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Febrie.

“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.

Febri juga menyebut surat awal yang diterima pihaknya mencantumkan status Febrie sebagai saksi. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, status tersebut berubah menjadi tersangka.

“Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya pemanggilan sebagai saksi, tapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” jelasnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK