KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Makin Melebar
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025-2026 yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dalam pemeriksaan terbar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025-2026 yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang.
Dikutip dari detikNews, Selasa, 8 September 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Imam berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," tutur Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Selain Imam Teguh Purnomo, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka yakni Resqi Meiriasari Sugiharti selaku ASN Dinas Pertanian, Tisna Amijaya dari DPD I Golkar Jateng, Daffa Noor Ubaydillah dari pihak swasta, Prasetyo Widyatmoko selaku Camat Pemalang, Wiji Mulyati selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, serta Endro Johan Kusuma sebagai Asisten II Sekda Pemalang.
Budi belum mengungkap materi secara rinci yang akan digali penyidik dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024. Salah satu yang diperiksa adalah Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom yang dikenal dengan nama tim rumah media.
"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris atau Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Ia disebut mengaku mampu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi, bekerja sebagai staf administrasi KPK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.