Fakta Nasional

Prabowo Murka soal Karhutla, Kapolri Diminta Kejar Korporasi hingga Cabut Izinnya

FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto meminta Polri memperketat penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga menyebabkan maupun terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut secara khusus diarahkan hingga kepa…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 September 2026 📖 1 menit
Prabowo Murka soal Karhutla, Kapolri Diminta Kejar Korporasi hingga Cabut Izinnya
Karhutla Indonesia Membara, 10 Negara Ini Sampai Turun Tangan/foto: ilustrasi/@Pngtree)

FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto meminta Polri memperketat penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga menyebabkan maupun terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi tersebut secara khusus diarahkan hingga kepada korporasi yang terbukti memiliki keterlibatan.

Permintaan itu disampaikan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dikutip dari SINDOnews, Selasa (8/9/2026), Prabowo bahkan meminta daftar nama perusahaan yang terindikasi terlibat segera disampaikan kepadanya. Presiden juga membuka kemungkinan pencabutan seluruh perizinan perusahaan yang terbukti bersalah.

“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu! Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo.

Prabowo menilai persoalan karhutla tidak sekadar menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Karena itu, proses penyelidikan diminta dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang berada di balik kebakaran.

Presiden juga mengaku geram melihat adanya kawasan hutan yang dalam waktu singkat berubah menjadi lahan perkebunan setelah sebelumnya terbakar.

“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kemungkinan adanya praktik pembukaan lahan dengan memanfaatkan peristiwa kebakaran.

Prabowo menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan perusahaan, aparat diminta menelusuri hingga pemilik atau pihak yang berada di balik korporasi tersebut.

Langkah pencabutan izin usaha, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), menjadi salah satu opsi yang ditegaskan Presiden apabila korporasi terbukti terlibat.

Kebijakan itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas di kawasan rawan karhutla agar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan masyarakat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK