Hukum  

Kades di Lampung Utara Didakwa Jaksa Telah Rugikan Negara Rp448 Juta

Kepala Desa (Kades) Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Hasan Muhtaridi jalani sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022-2024. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Kepala Desa (Kades) Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Hasan Muhtaridi jalani sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022-2024. (FAKTANASIONAL/ADAM)
FAKTANASIONAL.NET – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Hasan Muhtaridi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022-2024 yang tidak sesuai peruntukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Arif Kurniawan dalam perkara tersebut, mendakwa terdakwa telah merugian negara sebesar Rp448 juta. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran desa.

Pada Tahun 2022, kata Jaksa dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi jalan, kegiatan lembaga desa, program keagamaan, serta pengadaan ternak kambing.

“Kemudian pada Tahun 2023, terdapat sejumlah proyek pembangunan dan kegiatan pembinaan masyarakat yang tidak dilaksanakan meski anggarannya telah dicairkan dan Tahun 2024 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlagh,” kata jaksa dalam dakwaannya yang telah dibacakan pada Kamis (10/9).