Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Arif Kurniawan dalam perkara tersebut, mendakwa terdakwa telah merugian negara sebesar Rp448 juta. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran desa.
“Kemudian pada Tahun 2023, terdapat sejumlah proyek pembangunan dan kegiatan pembinaan masyarakat yang tidak dilaksanakan meski anggarannya telah dicairkan dan Tahun 2024 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlagh,” kata jaksa dalam dakwaannya yang telah dibacakan pada Kamis (10/9).










