Tapi, apakah itu bisa menyimpulkan bahwa ijazah sarjana Jokowi dan ijazah SMA atau sederajat Gibran, sebenarnya tidak ada masalah? Atau dengan kata lain, masalah itu adalah masalah yang diada-adakan? Tidak juga. Faktanya, masalah itu sampai saat ini tak kunjung selesai.
Semoga saja Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Konstitusi, bisa membuat terang semuanya, dan ke depan, tidak lagi muncul masalah yang seperti ini. Kalau tidak, entah apa pula jadinya?
Oleh: ERIZAL
Sumber: FB @Erizal.Sastra
