FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan setelah nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul dalam persidangan.
Pihak terdakwa meminta Jokowi dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap proses penerimaan dan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memanggil Jokowi. Lembaga antirasuah memilih mencermati lebih dahulu fakta yang berkembang selama persidangan.
Permintaan menghadirkan Jokowi disampaikan dalam perkara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf ahli eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, pihak terdakwa menyebut adanya keterkaitan Jokowi dengan proses penerimaan kuota tambahan tersebut.
Dikutip dari Kakinews, Kamis (10/9/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan mengenai pemeriksaan Jokowi akan bergantung pada perkembangan persidangan.
“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/9/2026).










