“Meskipun Polres Metro Jakarta Barat yang menyidik perkara pidananya secara utama, mereka wajib berkoordinasi dan didampingi oleh Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan pemeriksaan, olah TKP, maupun pengumpulan bukti di tempat karaoke PIK 2 tersebut. Sinergi lintas Polres ini sangat krusial agar pembuktian hukumnya solid,” tambahnya.
Di sisi lain, Mas Tete Martha menekankan bahwa untuk urusan perizinan tempat usaha, wewenang mutlak tetap berada di tangan Pemkab Tangerang, bukan kepolisian atau Pemkot. Izin industri pariwisata THM tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan kepolisian terbukti adanya unsur kelalaian, penyediaan, atau pembiaran peredaran narkotika oleh pihak manajemen karaoke, maka hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang tidak membutuhkan proses teguran bertahap.
“Hasil penyidikan dari Polres Metro Jakarta Barat di TKP karaoke harus segera dikoordinasikan. Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Pemkab Tangerang berdasarkan temuan tersebut. Selanjutnya, DPMPTSP Kabupaten Tangerang wajib langsung mencabut izin usaha pariwisata karaoke di PIK 2 tersebut secara permanen. Eksekusi segel harus segera dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Jangan ada tebang pilih atau kompromi untuk THM yang merusak generasi bangsa dan menghilangkan nyawa orang,” tegas Mas Tete Martha.
Mas Tete Martha menegaskan akan terus mengawal ketat kolaborasi penegakan hukum lintas wilayah dan lintas instansi ini demi memastikan industri pariwisata hiburan malam di wilayah Tangerang bersih dari cengkeraman peredaran gelap narkoba.
