KITA lanjutkan kisah duit 480 miliar di arena Muktamar NU. Tulisan sebelumnya, meledak. Tanggapan netizen luar biasa. Opsinya dua. Kembalikan uang atau lapor ke polisi. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Angka Rp480 miliar itu berasal dari klaim Gus Lilur. Belum menjadi fakta hukum yang terbukti. Apalagi ada nama Nusron Wahid dikaitkan dengan angka Rp180 miliar. Semuanya masih perlu dibuktikan.
Sekarang jangan langsung bikin kesimpulan. Menurut saya, cukup ada dua pintu or opsi.
Pintu pertama, kalau benar, kembalikan duitnya.
Kalau memang ada duit diberikan kepada peserta atau pihak tertentu di arena Muktamar, dan duit itu berkaitan dengan kepentingan yang tidak semestinya, ya jangan dipelihara.
Kembalikan. Sederhana. Tidak perlu bikin seminar nasional. Tidak perlu membentuk tim tujuh belas orang. Tidak perlu rapat sampai kopi tiga termos habis.
Kalau tangan menerima, tangan juga bisa mengembalikan.
“Ini duit siapa?”
“Bukan saya punya.”
“Terus kenapa diterima?”
“Ya… waktu itu tangannya reflek. Mata udah ijo, gus”
Waduh.
Reflek menerima uang itu namanya bukan lagi refleks. Itu sudah olahraga.
Kalau memang ada menerima, mengembalikan uang justru bisa menjadi jalan untuk menjaga kehormatan.
Sebab NU tidak akan kehilangan marwah gara-gara ada orang mengembalikan duit.
Yang berbahaya justru kalau ada dugaan uang beredar, semua orang sibuk menyangkal, tetapi tidak ada yang mau menjelaskan sampai terang.
NU punya tradisi tabayun. Maka tabayunnya jangan cuma pakai mikrofon. Kalau benar, buka. Kalau salah, luruskan.
Kalau menerima bukan haknya, kembalikan. Selesai.
Nah, pintu kedua, kalau tidak benar, laporkan ke polisi. Ini juga gampang.
Kalau Gus Lilur dianggap telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Nusron atau pihak lain, ya silakan tempuh jalur hukum.
Jangan cuma bilang, “Itu fitnah!” Kalau fitnah, bawa ke polisi.
Jangan sampai publik melihat adegan seperti ini:
“Gus Lilur fitnah!”











