Diam-Diam Kuliah Lagi! Ferdy Sambo Kini Tempuh Pendidikan S2 Teologi di Lapas Cibinong
Sebelum mengajukan kasasi, dirinya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang merupakan ajudan pribadinya saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Lalu, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan berujung ditolak.
Yasin mengatakan selain bangunan mewah, ditemukan pula adanya mobil mewah di Lapas Cibinong.
Dia mengatakan mobil mewah seperti Alphard ditemukan di kawasan narapidana ditahan.
Mereka di kamar khusus, mereka ada pengawalan, dan sebagainya, dan misal, kalau itu kawasan narapidana, kita lihat ada beberapa mobil mewah di sana, ada Alphard. Tentu kita juga bertanya,” katanya dikutip dari Tribun Bogor.
Permukiman Seperti Vila Dekat Rumah Kalapas
Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati mengungkapkan ditemukan pula adanya permukiman mewah seperti vila dan ditempati oleh warga binaan.
Dia mengatakan permukiman tersebut berada di dekat rumah Kalapas. Syafrida menyebut pihaknya sempat memotret permukiman mewah tersebut.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa kami masuki, tapi sempat kami foto dari luar,” ungkapnya.
Ditjen Pemasyarakat Bentuk Tim
Pasca temuan Ombudsman RI tersebut, Direktur Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan, tetapi seluruh temuan perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus berlaku bagi seluruh warga binaan.
Karena itu, informasi mengenai adanya perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan akan diperiksa, termasuk status dan peruntukan sarana tersebut.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.








