Himan menjelaskan uang tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Ismail setelah penyelenggaraan ibadah haji 2025.
“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam ngajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu,” ujar Himan.
Pertemuan itu akhirnya berlangsung di Jeddah. Keduanya membicarakan persoalan penyelenggaraan haji, termasuk perkara yang ketika itu telah masuk dalam penanganan KPK.
“Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa,” kata Himan.
Usai pertemuan, Himan bersiap kembali ke Indonesia. Namun, Ismail disebut kembali mendatanginya dan menyerahkan sebuah goodie bag.
Himan mengaku sempat menolak dengan cara mengembalikan pemberian tersebut. Namun, Ismail disebut tidak bersedia menerimanya kembali.
“Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” ujar Himan.
JPU kemudian memastikan kedua barang bukti berupa uang Riyal dan dolar AS tersebut telah disita penyidik KPK.
“Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?” tanya jaksa.
“Sudah. Sudah,” jawab Himan.
Selain Himan, JPU KPK turut menghadirkan Nasrullah Jasam, mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, dugaan perbuatan korupsi juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).











