Mangkir dari Panggilan, KPK Batal Periksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok. Ist.

“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” kata Bobby kepada wartawan.

Namun, Bobby tidak memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai hubungan maupun kedekatannya dengan Augus Dwianggara alias Angga, tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Ia langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya di luar Gedung Merah Putih KPK.

Nama Angga menjadi perhatian penyidik karena diduga berperan sebagai penghubung dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit.

KPK menduga pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 berujung pada perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara alias Angga (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Penyidikan perkara ini bermula dari temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang disebut melebihi batas materialitas. KPK menduga temuan tersebut kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian uang kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pemeriksaan.

Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, penyidik menduga terjadi aliran uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui jalur penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan.[Zul]

Exit mobile version