KTP orang tua menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran. Karena KTP masih berada di pihak lain, proses administrasi sempat mengalami hambatan.
Tim kuasa hukum kemudian meminta kebijakan khusus kepada pihak sekolah. Permohonan tersebut mendapat respons dan keringanan sehingga anak Nur tetap dapat melanjutkan proses pendidikan.
Selain dokumen pribadi, gugatan juga menyangkut pembayaran gaji yang disebut belum diterima Nur.
Nilai gaji yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp2,5 juta untuk masa kerja satu bulan.
Sebelumnya, Erin disebut sempat menjanjikan pembayaran tambahan berupa upah lembur apabila Nur menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga. Namun, pembayaran sisa gaji dan upah lembur tersebut disebut belum terealisasi.
Sebelum mengajukan gugatan Rp1 miliar, kuasa hukum Nur mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Somasi itu meminta pengembalian KTP dan barang pribadi sekaligus pembayaran hak-hak Nur.
Karena tidak memperoleh respons positif yang diharapkan, pihak penggugat akhirnya membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan keabsahan tuntutan ganti rugi dan pengembalian barang milik penggugat.[dit]











