Dalam perkara tersebut, tambah dia, dirinya menyebut bahwa BHP Gunung Tiga telah menyatakan tidak mengusulkan pemberhentian Hijrah kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung. Kondisi tersebut, katanya, menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses administrasi sebelum pengangkatan Pj Kakon Gunung Tiga.
“Dengan alasan-alasan tersebut, kami menilai ada cacat administrasi dalam prosesnya, sehingga kami minta di telaah kembali. Namun, jika SK Bupati yang menjadi dasar penunjukan Pj Kakon Gunung Tiga tidak dicabut dan pelantikan tetap dilaksanakan, kami akan mengambil langkah hukum,” terang dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMD Tanggamus menyenutkan bahwa pelantikan Pj Kakon Gunung Tiga yang dijadwalkan Jumat kemarin telah ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Tanggamus, Syarif Zulkarnain, mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan kembali terkait persoalan yang terjadi di Pekon Gunung Tiga.
Menurutnya, Pemkab Tanggamus akan kembali mencermati materi serta mekanisme yang sebelumnya telah berjalan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
