FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap perkembangan investigasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi dan pengelolaan lapas tersebut.
Investigasi berlangsung pada 23–27 September 2026. Hingga 27 September, Ditjenpas telah memeriksa 90 orang yang terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan hasil sementara investigasi itu dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9). Pemeriksaan tersebut mengacu pada Siaran Pers Ombudsman Nomor 32/LM-24/PR/01/IX/2026 tanggal 24 September 2026.
“Informasi yang telah disampaikan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh,” kata Mashudi dalam rapat tersebut, dikutip dari Hukumonline.
Mashudi menjelaskan, Ditjenpas membentuk tim internal pada 23 September 2026. Tim itu melibatkan Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
