Persoalan muncul dari kasus Hisako setelah suaminya, Rachmat Hartojo, meninggal dunia. Hisako telah tinggal tetap di Surabaya sejak menikah dengan Rachmat pada 1997 dan memiliki tiga anak.
Setelah kematian suaminya, terjadi pencabutan kuasa dan kemudian sengketa mengenai harta peninggalan. Gugatan anak pertama Hisako dikabulkan sebagian. Harta peninggalan almarhum kemudian dibagi masing-masing satu per tiga dan tidak memasukkan Hisako sebagai penerima warisan.
Putusan tersebut diperkuat pada tingkat kasasi dengan pertimbangan adanya perjanjian kawin. Kondisi itu menjadi salah satu dasar para Pemohon menguji Pasal 140 KUHPerdata.
Para Pemohon menilai Pasal 140 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Mereka meminta MK menyatakan frasa “tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama” bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945.
Pemohon juga meminta norma tersebut dimaknai bahwa suami atau istri yang hidup paling lama tetap memiliki hak mewaris sebagai ahli waris menurut undang-undang, termasuk pasangan berkewarganegaraan asing, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Enny menyampaikan Majelis Hakim akan membahas permohonan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya.[dit]










