Hukum  

Sidang Pembuktian Gugatan Gibran Digelar Besok, Denny Indrayana Minta MK Panggil Tiga Pihak

Gibran Pernah Tunjukkan Ijazah S1, Denny Indrayana Sentil Jokowi soal Ijazah SMA/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Berdasarkan surat panggilan Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026, agenda persidangan mencakup pembuktian dari pemohon. MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Denny Indrayana menyambut berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Ia juga menyampaikan permintaan kepada MK agar menghadirkan tiga pihak untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Tiga pihak yang diminta hadir adalah Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum.