Jaksa mendakwa ketiga terdakwa menerima suap berupa uang Rp61.743.597.000, fasilitas hiburan, serta barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menyebut Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando sekitar Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Selain suap, ketiganya didakwa menerima gratifikasi Rp15.222.893.725 dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang berkaitan dengan DJBC. Dengan demikian, total suap, fasilitas dan gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Orlando juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi Rp8.104.511.500 dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan gratifikasi juga menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[dit]











