FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dua ahli dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin, 28 September 2026.
Dikutip dari Kompas.com, dua ahli tersebut yakni mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI periode 2011-2013, Soleman B Ponto, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono. Keduanya dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi menjelaskan perbedaan keterangan ahli dengan saksi dalam persidangan.
“Bedanya dengan saksi, saksi memberikan keterangan yang sifatnya fakta, ya. Apa yang diketahui karena melihat, mengalami, atau mendengar sendiri. Sedangkan ahli, keterangannya merupakan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya,” ujar Brelly dalam persidangan.
Setelah penjelasan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan pemeriksaan terhadap kedua ahli.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.











