FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang, dikutip dari detikcom.
Menurut Anang, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Kejagung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
“BPKP (yang menghitung),” jawab Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan BGN hingga pihak korporasi yang disebut berkaitan dengan penyediaan sarana operasional program MBG.
