Ungkap Beberapa Persoalan Bank Mandiri, CBA Desak Direksi dan Komisaris Diperiksa

Gedung Bank Mandiri Pusat/instagram

FAKTANASIONAL.NET – Berbagai persoalan yang pernah muncul di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan. Mulai dari gangguan sistem yang menyebabkan perubahan saldo nasabah, perkara kredit bermasalah, laporan dugaan fraud, hingga fasilitas kredit PT KS yang berdasarkan temuan audit yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dengan memeriksa pegawai atau pejabat pelaksana di tingkat bawah.

Menurut Uchok, apabila dalam suatu kasus ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk mekanisme persetujuan, pengawasan internal dan pihak yang memiliki kewenangan pada level manajemen.

“Ini ibarat busuk dari kepalanya. Komisaris dan direksi, termasuk direktur utama, harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jangan hanya anak buah yang kena,” kata Uchok, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Salah satu perkara yang menurut Uchok perlu mendapat perhatian adalah fasilitas kredit kepada PT KS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart atau Smartfren.

Berdasarkan data yang diberitakan dengan mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, PT KS memperoleh kredit dari Bank Mandiri sejak 2010 dengan nilai awal sekitar Rp30 miliar.

Fasilitas tersebut kemudian meningkat secara signifikan. Pada 2011, kredit disebut meningkat menjadi Rp100 miliar dengan fasilitas Letter of Credit (LC) sebesar US$1 juta.

Setahun kemudian, pada 2012, fasilitas kredit kembali meningkat menjadi Rp300 miliar, disertai LC US$1 juta dan treasury line US$1 juta. Pada 2013, pagu kredit disebut mencapai Rp380 miliar, kemudian naik menjadi Rp480 miliar pada 2014.

Kenaikan tersebut berlanjut pada 2015. Fasilitas kredit PT KS disebut mencapai Rp680 miliar dengan LC US$1 juta dan treasury line US$3 juta. Pada 2016, fasilitas kredit tetap berada pada kisaran Rp680 miliar.

Bagi Uchok, eskalasi fasilitas kredit tersebut penting dilihat dari sisi proses analisis dan pengawasan. Pasalnya, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut besarnya fasilitas pembiayaan, tetapi juga dokumen yang menjadi dasar dalam proses pemberian maupun perpanjangan kredit.

Dalam pemberitaan yang mengutip temuan pemeriksaan BPK, analisis penambahan limit dan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja PT KS disebut menggunakan laporan keuangan audited yang dipersoalkan keberadaannya pada Kantor Akuntan Publik. Selain itu, dokumen kerja sama yang menjadi salah satu dasar pertimbangan kredit juga disebut tidak diakui oleh pihak terkait.

Salah satu pihak yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT Smartfren. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan, Smartfren disebut tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada PT KS berdasarkan transaksi yang menjadi dasar dokumen kerja sama tersebut.

Pemberitaan yang sama juga menyebut individu yang menandatangani memorandum of understanding dan confirmation letter dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen atas nama perusahaan tersebut.

Persoalan lainnya adalah tidak ditemukannya dokumen bukti pengiriman barang sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan penarikan kredit serta kondisi agunan yang disebut tidak meng-cover baki debit fasilitas kredit.

Dalam laporan yang mengutip temuan tersebut, baki debit fasilitas kredit PT KS per 31 Juli 2021 disebut mencapai Rp663.656.364.525,69 atau sekitar Rp663,6 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai fasilitas yang terindikasi merugikan Bank Mandiri, sementara kepentingan second way out bank atas fasilitas kredit tersebut disebut tidak sepenuhnya terjamin.

“Kalau memang ada kesalahan dalam pemberian kredit, harus dilihat siapa yang membuat kebijakan, siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan prosedur berjalan. Jangan sampai yang diperiksa hanya pelaksana teknis, sementara persoalan pada level pengambil kebijakan tidak disentuh,” kata Uchok.

Dari Gangguan Saldo hingga Persoalan Kredit

Sorotan terhadap tata kelola Bank Mandiri tidak hanya berkaitan dengan fasilitas kredit PT KS.

Pada Juli 2019, Bank Mandiri mengalami gangguan sistem teknologi informasi yang menyebabkan saldo sebagian rekening nasabah berubah, ada yang bertambah dan ada yang berkurang.

Bank Mandiri saat itu menjelaskan perubahan saldo terjadi ketika proses perpindahan data dari core system ke back-up system mengalami error. Bank menyatakan sekitar 10 persen data nasabah terdampak dan saldo akan dinormalisasi.

Ombudsman RI kemudian memanggil Bank Mandiri untuk meminta penjelasan. Ombudsman menyatakan gangguan tersebut bukan akibat serangan hacker atau persoalan cyber security, melainkan gangguan teknis pada sistem. Meski demikian, Ombudsman meminta Bank Mandiri meningkatkan keandalan sistem teknologi informasinya.

Dalam perkembangan berikutnya, Bank Mandiri menyebut terdapat sekitar 2.670 nasabah yang terdampak perubahan saldo. Kasus tersebut juga menyebabkan sebagian nasabah menerima kelebihan saldo akibat gangguan sistem.

Bagi Uchok, kasus tersebut memberikan pelajaran bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan keputusan kredit, tetapi juga menyangkut sistem teknologi informasi dan pengendalian risiko operasional.

“Persoalannya bukan hanya siapa yang mengoperasikan sistem. Yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pengawasan dibangun, siapa yang bertanggung jawab dan apakah manajemen sudah memastikan seluruh risiko teridentifikasi,” ujarnya.