Sedangkan Hakim M. Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih mencoba fokus pada soal ijazah yang dikatakan paling rendah SMA itu. Apakah orang yang punya ijazah Sarjana otomatis lulus? Atau tetap harus memiliki atau menunjukkan ijazah SMA atau sederajat?
Hakim Enny Nurbaningsih memang menemukan perbedaan syarat pencalonan ini bagi calon legislatif dan eksekutif. Intinya, ke depan, ini harus diseragamkan, menurut pendapat Hakim Enny Nurbaningsih ini.
“Calon yang menggunakan paket C ini memang terlalu banyak, entah kenapa, “tanya Hakim Enny Nurbaningsih heran.
Wajar saja, orang yang menonton sidang pembuktian semalam, mendengar pertanyaan-pertanyaan dari Hakim MK itu, akan berkesimpulan bahwa Hakim MK akan menolak permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Sebab, Hakim MK sendiri tidak yakin.
Tapi, bagi kuasa hukum pihak pemohon, Bambang Widjojanto, saat ditanya wartawan setelah persidangan, terkait ketidakyakinan Hakim MK itu, ia justru optimis bahwa itu bentuk curiosity dari Hakim MK untuk menguatkan keputusannya nanti.
Hal Itu bukan bentuk dari ketidakyakinan Hakim MK, melainkan bentuk atau usaha untuk meminta penguatan dari para ahli pihak pemohon agar keputusannya mendiskualifikasi Wapres Gibran bisa benar-benar kuat dan tak terbantahkan. (ERIZAL)
Sumber: FB @Erizal
