FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk memperkuat sektor ketenagakerjaan dan memberikan stimulus ekonomi sepanjang tahun anggaran 2027. Kebijakan yang diakomodasi atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta menjaga daya beli masyarakat.
Rencana strategis tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa stimulus ini dirancang untuk menyasar cakupan pekerja yang lebih luas sekaligus memperkuat bidang vokasi dan industri padat karya.
Menurut Airlangga, Kepala Negara menginstruksikan agar program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang terbukti efektif tahun ini tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditingkatkan jangkauannya pada 2027.
Bebas Pajak PPh 21 hingga Program Pelatihan
Perubahan signifikan terlihat pada kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Apabila sebelumnya fasilitas ini terbatas bagi pekerja di sektor pariwisata dan padat karya, pada 2027 skema bebas pajak ditargetkan berlaku bagi seluruh tenaga kerja di berbagai sektor industri yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Airlangga menyebutkan, pembebasan pajak PPh 21 ini diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja secara nasional.
Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memperkuat beberapa pilar ketenagakerjaan lainnya:
