Hukum  

Korupsi Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.

Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Sementara itu, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Andre Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Yenna Yuniana ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran korporasi. Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga masih dilakukan.

Exit mobile version