Pasukan Gibran Soroti Sikap Prabowo, Fritz Alor Boy Ingatkan Risiko Pemakzulan

Presiden Prabowo Subianto saat pidato di acara HUT ke-25 Partai Demokrat di Jakarta. Foto: Dok Partai Demokrat

“Pendukung Prabowo jangan senang Gibran diganggu di MK. Ayo kita bersatu melawan Denny Indrayana,” ujar Fritz.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MK menggelar sidang keempat perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Majelis juga menjadwalkan pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam penyusunan ketentuan pencalonan terkait bukti kelulusan pendidikan.

Hasyim menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan itu memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.[dit]