FAKTANASIONAL.NET – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau belum menerima data tenaga kerja asing (TKA) dari PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) hingga Jumat, 2 Oktober 2026.
Padahal, perusahaan tersebut telah diminta menyerahkan data pekerjanya melalui surat resmi dengan batas waktu paling lambat 14 September 2026.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.9.1/14/Nakertrans-B tertanggal 7 September 2026.
Dokumen tersebut bersifat terbatas dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnakertrans Sanggau, H. Agun Sugiarto S, AP.
Dikutip dari Faktakalbar.id, permintaan data tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk memantau keberadaan serta penggunaan TKA di wilayah Kabupaten Sanggau.
Dalam surat tersebut, Disnakertrans meminta PT KAN memberikan sejumlah informasi mengenai pekerja asing yang bekerja di perusahaan.
Data yang dibutuhkan mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jenis kelamin, jabatan, serta lokasi kerja.
Selain itu, perusahaan diminta menyertakan nomor izin tinggal, visa, paspor, dan nomor Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku.











