FAKTANASIONAL.NET — Jajaran penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan bersama Mabes Polri secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas insiden kecelakaan laut fatal yang menimpa Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8. Langkah hukum ini diambil setelah pihak berwenang melakukan gelar perkara dan pemeriksaan maraton pasca-tragedi di perairan Laut Jawa yang terjadi pada Minggu, 13 September 2026 lalu.
Keempat figur yang kini berstatus hukum tersangka tersebut mencakup nakhoda kapal berinisial AY, pihak keagenan dari PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, hingga manajer operasional perusahaan pelayaran bersangkutan.
Dugaan Kelalaian Prosedur dan Proses Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum ini didasari oleh temuan bukti otentik mengenai pengabaian standar keselamatan pelayaran yang berdampak fatal pada hilangnya nyawa manusia. Untuk optimalisasi penyidikan yang melintasi yurisdiksi wilayah, penanganan perkara kini dikoordinasikan bersama Korpolairud Baharkam Polri.
“Empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah nakhoda, pihak agen dari PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, serta manajer operasional. Untuk tersangka nakhoda sendiri per hari ini sudah resmi ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan. Sementara itu, tiga tersangka dari internal manajemen perusahaan telah dilayangkan surat panggilan resmi guna menjalani pemeriksaan intensif berikutnya,” urai Kombes Pol. Sigit Haryono di Banjarmasin.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas aspek pidana kelautan ini, termasuk meneliti kelayakan teknis dari kapal Ro-Ro yang diketahui sudah beroperasi selama 39 tahun tersebut.
“Proses penyidikan dijalankan secara transparan dan profesional dengan menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk KNKT. Segala bentuk kecerobohan atau pembiaran struktural, baik dalam pengaturan kapasitas muatan maupun pengawasan teknis kelautan, akan ditindak tegas berdasarkan hukum pidana yang berlaku,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Data Manifestasi dan Operasi Kemanusiaan
KM Virgo Transport 8 diketahui terbalik lalu tenggelam di sekitar perairan Masalembo saat sedang menempuh rute pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut mengangkut ratusan penumpang sipil serta puluhan armada truk logistik.
Merujuk pada data pemutakhiran posko darurat Basarnas, jumlah total jiwa yang berada di dalam kapal tercatat sebanyak 243 orang. Dari jumlah tersebut, 108 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, 80 korban ditemukan meninggal dunia, dan 55 penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dalam proses pencarian. Langkah hukum ketat ini diharapkan mampu memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan transportasi laut di Indonesia. sak