Harga Emas Antam Melandai ke Rp2.574.000 per Gram akibat Koreksi Pasar Global

Harga Emas Antam Melandai ke Rp2.574.000 per Gram akibat Koreksi Pasar Global (dok/suara.com)
FAKTANASIONAL.NET — Nilai emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyusut sebesar Rp2.000 per gram pada transaksi Sabtu (3/10/2026) pagi. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi harga logam mulia di pasar domestik selama tiga hari beruntun.
Mengacu pada laporan resmi di platform Logam Mulia Antam, harga dasar untuk ukuran 1 gram kini tertahan di angka Rp2.574.000 dari yang sebelumnya berada di level Rp2.576.000. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) oleh emiten berkode ANTM ini terkikis lebih signifikan, yakni turun Rp6.000 menjadi Rp2.380.000 per gram.
Dipicu Profit Taking dan Penguatan Ekonomi Global
Pengamat Pasar Komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan bahwa penyusutan nilai komoditas ini merupakan imbas dari rilis data ekonomi Amerika Serikat yang solid serta naiknya imbal hasil obligasi AS. Faktor-faktor tersebut mengurangi daya tarik emas dunia sebagai aset pelindung (safe haven).
“Merosotnya harga emas Antam beberapa hari ini murni refleksi dari koreksi teknis di pasar internasional. Para pelaku pasar global terpantau sedang melakukan aksi ambil untung (profit-taking) massal setelah komoditas ini sempat menyentuh rekor tertinggi. Menguatnya mata uang dolar AS otomatis membuat posisi emas lokal ikut meredup,” ungkap Ibrahim di Jakarta.

Momentum Bagus untuk Investasi Jangka Panjang
Kendati grafik harga terus melandai dalam sepekan terakhir, penurunan ini dinilai sebagai fase yang wajar dan sehat untuk instrumen investasi jangka panjang. Masyarakat pun diimbau untuk tidak gegabah menyikapi fluktuasi jangka pendek ini.
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Antam, Purwanto, optimistis minat masyarakat terhadap emas fisik tidak akan surut karena fungsinya sebagai lindung nilai (hedging) dari inflasi tetap kuat.
“Penurunan harga yang terjadi belakangan ini sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh para investor ritel untuk mencicil pembelian emas di harga yang lebih murah (buy on weakness). Kami menyarankan publik untuk tetap fokus pada investasi berorientasi jangka panjang dan selalu memantau perkembangan harga lewat kanal resmi Antam,” jelas Purwanto.

Sebagai informasi tata tertib pajak, setiap penjualan kembali (buyback) emas batangan ke pihak Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP sesuai regulasi fiskal nasional. sak
Exit mobile version