JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan dugaan penyimpangan dalam laporan keuangan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Suradi, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami sejumlah proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut, termasuk praktik pekerjaan yang kemudian disubkontrakkan.
“Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Lamongan, penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyidik turut mencermati kesesuaian antara nilai kontrak, nilai pekerjaan yang disubkontrakkan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan yang dihasilkan.
Dari pendalaman tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa pengendalian mutu atau quality control dalam proyek tidak dijalankan secara optimal. Kondisi itu diduga berdampak pada kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Ya artinya di sini juga diungkap bahwa QC atau quality control juga tidak dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian down spec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak,” ujar Budi.








