Hukum  

Buron Impor Ilegal Rp253 Miliar, Direktur PT TSI Ditangkap di Bandara Soetta

Buron Impor Ilegal Rp253 Miliar, Direktur PT TSI Ditangkap di Bandara Soetta/dok.antaranews

FAKTANASIONAL.NET— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus buronan kasus impor barang ilegal, Tatang Winata (TW), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026) malam. Direktur PT TSI ini diamankan sesaat setelah mendarat dari perjalanannya ke Seoul, Korea Selatan, usai melarikan diri dari proses hukum.

Sistem perlintasan keimigrasian bandara mendeteksi pendaratan pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA879 rute Incheon–Jakarta yang ditumpangi tersangka. Petugas segera merespons sinyal tersebut karena status Tatang telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pelaksanaan tindakan penangkapan terhadap bos PT TSI tersebut.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta,” terang Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan bahwa usai ditangkap dan diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” sambung Ade Safri.

Dalam perkara ini, Tatang Winata disinyalir mengotaki penyelundupan puluhan ribu ponsel bekas tanpa izin beserta perlengkapan bayi dari Korea Selatan. Dari penindakan ini, penyidik menyita 50.000 unit handphone bekas beserta komponennya bernilai Rp250 miliar, serta 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3,075 miliar, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp253,07 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. sak

Exit mobile version