Namun, pertobatan tidak bisa diukur dari tulisan di punggung, lantangnya doa, atau indahnya khotbah. Ketulusan adalah urusan batin. Sedangkan pertanggungjawaban tetap menjadi urusan hukum. Agama membuka pintu perbaikan diri, bukan tombol ajaib untuk menghapus kesalahan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memeriksa 90 orang, terdiri atas 55 narapidana dan 35 pegawai, termasuk Sambo. Lima pejabat Lapas Cibinong diberhentikan sementara. Publik berhak menuntut pemeriksaan transparan agar kebenaran tidak tenggelam dalam drama.
Hukuman seumur hidup pada prinsipnya dijalani sepanjang hidup terpidana. Soal remisi, grasi, dan peninjauan kembali harus merujuk ketentuan hukum yang berlaku; grasi merupakan kewenangan Presiden, sedangkan PK wajib memenuhi syarat hukum.
Akhirnya, kisah “Prajurit Kristus” di balik terali besi menyisakan pertanyaan mendalam, mampukah manusia benar-benar berubah? Kita tidak berhak menghakimi isi hati seseorang, tetapi juga tidak boleh melupakan keadilan bagi korban.
Sebab, doa boleh berkumandang di dalam penjara, harapan boleh tumbuh di balik jeruji, tetapi keadilan tidak boleh ikut dipenjara. Jika pertobatan adalah perjalanan menuju cahaya, biarlah waktu dan perbuatan membuktikan apakah cahaya itu benar-benar menyala.
Oleh: Rosadi Jamani
Sumber: FB @Rosadi Jamani
