FAKTANASIONAL.NET – Kita sedang hidup di zaman di mana segala sesuatu diukur dari seberapa sering muncul di layar. Setiap kepala daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan hingga RT dan RW, berlomba-lomba memiliki akun media sosial. Setiap kegiatan—sekecil apa pun—diunggah, dipamerkan, dan diklaim sebagai bukti nyata bahwa mereka “bekerja”.
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Media sosial telah menjadi panggung politik baru, tempat citra dibangun dan opini publik dibentuk. Tapi pertanyaannya mendasar: apakah upload sama dengan bekerja? Apakah konten sama dengan kinerja?
Mengunggah foto rapat, video pembagian bantuan, atau dokumentasi kunjungan lapangan bukanlah indikator keberhasilan pembangunan. Itu hanya indikator kehadiran—dan itupun kehadiran yang dikurasi.
Substansi kerja pemerintahan tidak diukur dari berapa banyak unggahan, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat: apakah jalan rusak diperbaiki? Apakah layanan publik menjadi lebih cepat? Apakah angka kemiskinan turun? Apakah rakyat merasa hadir negaranya?
Sayangnya, dalam budaya digital yang serba instan, yang penting terlihat, bukan yang penting terjadi. Ini adalah bentuk baru dari apa yang bisa kita sebut sebagai “pencitraan struktural”—pencitraan yang bukan lagi dilakukan oleh individu, tetapi telah menjadi sistem, birokrasi, dan budaya organisasi.
Di tengah hingar-bingar pencitraan digital, peran jurnalis justru semakin krusial. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi dengan fungsi kontrol sosial. Pasal 3 dan Pasal 6 undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pers memiliki hak, fungsi, dan kewajiban untuk melakukan kontrol, kritik, dan koreksi terhadap kebijakan publik.
Namun amanat konstitusi ini sering kali berbenturan dengan realitas di lapangan.
Jurnalis yang datang mempertanyakan temuan, menggali data, dan mencari kebenaran justru sering dianggap sebagai gangguan. Intimidasi, sikap acuh tak acuh, hingga stigma negatif telah menjadi “sambutan” rutin bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya.
Ada ironi yang menyakitkan: ketika jurnalis mengangkat prestasi, mereka disambut dengan senyum dan pelukan. Ketika jurnalis mempertanyakan masalah, mereka dihadapi dengan tembok dan ancaman. Ini menunjukkan bahwa kontrol sosial belum dipahami sebagai bagian dari demokrasi, melainkan masih dianggap sebagai serangan terhadap kekuasaan.
Padahal, jurnalis bukan musuh pembangunan.
Jurnalis adalah mitra kritis yang memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan, bahwa anggaran tidak dikorupsi, dan bahwa suara rakyat tidak dibungkam. Tanpa jurnalis yang kritis, maka media sosial akan menjadi monolog kekuasaan, bukan dialog publik.
Di tengah tekanan yang berat, jurnalis tetap harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Prinsip 5W+1H bukan sekadar hafalan, tetapi metode untuk memastikan kebenaran. Setiap berita harus melalui verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan. Jurnalis tidak boleh menjadi corong kekuasaan, tetapi juga tidak boleh menjadi alat balas dendam.
