Opini  

Segera Berlakukan Sertifikasi Halal via “Wajib Halal Oktober”

Itu bukan klaim yang menjamin kehalalan suatu produk, bahkan itu klaim yang menyesatkan, dan tidak memenuhi standar regulasi. Dengan kata lain, makanan minuman yang disajikan oleh restoran tersebut tidak dijamin kehalalannya, alias tidak halal.

Keempat, agar Komisi Fatwa MUI dan BPJPH RI untuk menolak permohonan sertifikasi halal produk rokok yabg diajukan oleh industri rokok, dan sebaliknya memberikan label “non halal” pada produk rokok, sebagaimana mandat UU JPH.

Sebab, merujuk pada Pasal 20 ayat 1 UU JPH bahwa suatu produk yang memabukkan dan atau membahayakan kesehatan, maka tidak bisa mengajukan sertifikasi halal. Rokok jelas dan gamblang produk yang membshayakan dan merusak kesehatan, dan hal itu sudah terpampang dalam peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Maka dari itu, status non halal menjadi keniscayaan disandang oleh produk rokok. Apalagi dari sisi norma hukum lain, seperti UU tentang Cukai, UU dan PP tentang Kesehatan, tembakau adalah produk adiktif, dan menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi si perokok, perokok pasif dan bahkan bagi lingkungan.

Kelima, sertifikasi halal adalah instrumen penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk. Oleh sebab itu sertifikasi halal punya nilai ekonomi tinggi bagi pelaku usaha, sebab lebih dari 287 juta penduduk Indonesia (88 persen) adalah masyarakat muslim.

Wajib Halal Oktober seharusnya menjadi puncak bagi negara via BPJPH RI, Komisi Fatwa MUI, dan produsen/pelaku usaha untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk.

Produk halal via sertifikasi halal adalah bagian yang tak terpisahkan dalam mewujudkan aspek keamanan dan keselamatan pada produk makanan, minuman, obat obatan, kosmetika, dan produk lainnya.

Oleh: TULUS ABADI (Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).