“Pencatutan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dengan menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memenuhi permintaan tersebut secara terburu-buru dan segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi BGN,” tegas Hida.
Sebagai langkah antisipasi, BGN mengimbau masyarakat yang mendapati indikasi penipuan agar segera mendokumentasikan bukti komunikasi, identitas pelaku, serta instrumen dokumen yang ditunjukkan guna mendukung proses pelaporan resmi. Masyarakat dapat memverifikasi informasi atau melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan resmi BGN seperti call center SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, maupun melalui Pusat Pelayanan Terpadu di Kantor BGN.(sak)










