FAKTANASIONAL.NET— Isu seputar keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan panas di ruang publik. Aktivis 98, Jayadi Santoso, memperingatkan bahwa kontroversi ini berpotensi memicu gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah apabila tidak segera disikapi secara transparan oleh pihak terkait.
Menurut Jayadi, polemik persyaratan pendidikan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyangkut integritas kepemimpinan nasional serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Dalam keterangannya, Jayadi secara terbuka mendesak Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Ia menilai langkah tersebut perlu diperhitungkan agar polemik yang terus bergulir tidak berubah menjadi beban politik berkepanjangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan bahwa bayang-bayang kontroversi wakil presiden dapat berdampak langsung terhadap persepsi publik secara keseluruhan terhadap kinerja kabinet. “Ketika polemik mengenai wakil presiden terus menjadi perhatian publik, dampaknya tidak hanya dirasakan Gibran, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap presiden dan pemerintahannya,” ujar Jayadi.
Perbincangan ini kembali mencuat ke permukaan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri oleh Gibran guna memenuhi standar kesetaraan pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.
Kendati demikian, permohonan yang diajukan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena terbentur persoalan kedudukan hukum (legal standing). MK menegaskan bahwa mekanisme sengketa hasil pemilu sudah tidak relevan lagi digunakan untuk menggugat status pejabat negara yang telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024.
Laporan dari berbagai media internasional, termasuk Reuters pada 7 Oktober 2026, turut menyoroti putusan tersebut. Berita itu menggarisbawahi bahwa kendati MK menyoroti ketiadaan bukti dokumen luar negeri yang meyakinkan, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tidak serta-merta dibatalkan lantaran persoalan tersebut berada di luar koridor hukum sengketa pemilu.
Meskipun aspek hukum acara telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, gelombang kritik dari elemen masyarakat sipil menunjukkan bahwa persoalan etika dan akuntabilitas pejabat publik belum sepenuhnya reda.
Bagi Presiden Prabowo Subianto, tantangan utamanya kini adalah memastikan agar polemik yang melibatkan orang nomor dua di republik ini tidak mengganggu fokus dan agenda pembangunan pemerintah. Sementara itu, desakan agar Gibran mundur menegaskan bahwa tekanan politik eksternal masih akan menjadi ujian tersendiri bagi stabilitas koalisi dan kepemimpinan nasional ke depan. (sak)








