FAKTANASIONAL.NET – Aparat kepolisian dari Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial Alfan Sulleh atas dugaan penistaan agama. Warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso tersebut ditangkap setelah videonya yang menempelkan Al-Quran ke bagian alat vital dan pantat viral di media sosial.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku nekat melakukan tindakan tidak terpuji itu karena tergiur janji imbalan uang sebesar Rp1 juta dari seseorang yang menyuruhnya.
“Pengakuan sementara, pelaku mengaku disuruh seseorang dengan imbalan uang satu juta jika mau melakukan tindakan itu,” ujar Suartika, Selasa (13/10/2026).
Aksi kontroversial tersebut sontak memicu keresahan luas di tengah masyarakat setempat. Sejumlah warga bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang geram kemudian berbondong-bondong mendatangi Polsek Tlogosari untuk melaporkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan polres. Tersangka dijerat dengan Pasal 243 KUHP Baru tentang Penyiaran Ujaran Kebencian terhadap Golongan atau SARA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(sak)










