Belum Ada Konfirmasi, KPK Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid

Belum Ada Konfirmasi, KPK Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid/dok.bsinews

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan besok, Kamis (15/10/2026). Surat panggilan tersebut telah dikirimkan oleh penyidik sejak pekan lalu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi ataupun surat resmi dari Nusron terkait kepastian kehadirannya.

“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, lembaganya biasanya baru akan menerima surat pemberitahuan jika pihak yang dipanggil berhalangan hadir. Sebaliknya, jika yang bersangkutan berencana hadir, lazimnya tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, KPK tetap berpatokan pada jadwal yang ada.

Setyo juga mengingatkan kembali komitmen Nusron yang pernah disampaikan pada 18 September lalu untuk mendukung proses penegakan hukum di KPK. Melalui pemeriksaan ini, Nusron diberikan kesempatan langsung untuk memberikan keterangan sekaligus memperjelas permasalahan yang sedang diusut oleh penyidik.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini sempat mangkir dari agenda pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026) karena harus menghadiri agenda kedinasan di Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Nusron merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka, di mana empat di antaranya diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Nusron meskipun berada di luar struktur resmi kementerian.

Keempat orang tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), serta Erwin (ERW).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Erwin diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula ketika sembilan sertifikat HGB Summarecon diblokir oleh ahli waris. Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitoyo Adhi, kemudian berupaya membuka blokir tersebut melalui perantara yang mendekati Erwin.

Erwin lantas menghubungkan pihak perusahaan dengan Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dari proses ini, disepakati penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar—turun dari permintaan awal Rp2 miliar—yang diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 untuk kemudian sebagian mengalir ke Sontang. Selain itu, Erwin juga diduga mengurus HGB PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar, di mana sebagian besar dananya diserahkan kepada Gus Arif.[sak]