FAKTANASIONAL.NET – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar pertemuan strategis guna mempererat kolaborasi antarlembaga dalam menangani berbagai perkara pidana, mulai dari tahap awal penyidikan hingga proses penuntutan di pengadilan.
Pertemuan tingkat tinggi tersebut dilangsungkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026). Sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan dinilai menjadi fondasi krusial untuk menjamin kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa kualitas berkas penyidikan yang disusun oleh aparat kepolisian memiliki korelasi langsung dengan efektivitas penuntutan. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus terus dijaga.
“Kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana nasional, sehingga keterpaduan kerja sejak tahap penyelidikan hingga persidangan mutlak diperlukan.
Senada dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa kerja sama antara institusinya dan Kejaksaan Agung merupakan pilar penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Ia berharap pertemuan ini tidak hanya memperkuat hubungan di tingkat pusat, tetapi juga mengalir hingga ke jajaran penegak hukum di daerah.
“Dan juga hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergi lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-kejari di seluruh Indonesia,” ucap Suyudi.
Selain itu, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus mendukung kelancaran tugas-tugas kejaksaan, termasuk dalam aspek pengamanan yang didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa agenda pertemuan tersebut turut membahas penanganan kasus spesifik, salah satunya adalah penegakan hukum terhadap perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anang menyebutkan, penanganan kasus karhutla menuntut koordinasi lintas sektoral yang solid sejak fase penyidikan hingga penuntutan agar proses hukum berjalan optimal dan memberikan efek jera serta dampak positif bagi perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri, serta Jaksa Agung bersama jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.[sak]










