Petani membutuhkan pengetahuan, peralatan, pendampingan, dan metode pengolahan lahan yang sesuai dengan kondisi setempat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, kelompok tani, serta dunia usaha untuk memperluas akses terhadap praktik pertanian tanpa bakar. Program semacam ini akan lebih mudah diterima jika manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran. Pembakaran yang melanggar hukum harus ditangani sesuai ketentuan, siapa pun pelakunya. Namun, penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat seharusnya berjalan beriringan. Penindakan diperlukan untuk memastikan kepatuhan, sedangkan pendampingan membantu masyarakat memiliki kemampuan untuk menjalankan praktik yang lebih aman.
Tanggung jawab juga berlaku bagi perusahaan yang mengelola lahan. Pencegahan kebakaran, pemantauan wilayah operasional, kesiapan sarana, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha. Perlindungan hutan tidak akan berjalan efektif jika tanggung jawab hanya dibebankan kepada warga, sementara kewajiban pelaku usaha tidak diawasi dengan standar yang sama.
Negara perlu membuka ruang partisipasi yang nyata
Sinergi tidak cukup diartikan sebagai kehadiran berbagai pihak dalam satu kegiatan. Sinergi baru memiliki arti ketika masing-masing pihak mengetahui tanggung jawabnya dan mampu bekerja secara terkoordinasi.
Pemerintah pusat berperan dalam menetapkan arah kebijakan, memperkuat koordinasi, dan menyediakan dukungan yang diperlukan. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi wilayahnya. Aparat dan petugas teknis menjalankan pemantauan serta penanganan di lapangan. Sementara itu, masyarakat berperan dalam pencegahan, penyampaian informasi, dan pengawasan lingkungan di sekitarnya.
Teknologi dapat membantu memperkuat hubungan tersebut. Informasi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran akan lebih bermanfaat apabila disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami warga dan diikuti tindakan yang jelas. Peringatan dini tidak boleh berhenti sebagai informasi, tetapi perlu diterjemahkan menjadi kesiapsiagaan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh tindak lanjut yang jelas. Ketika warga merasa laporannya diperhatikan dan mendapatkan respons, kepercayaan terhadap mekanisme pencegahan akan tumbuh. Sebaliknya, saluran pengaduan yang tidak berfungsi dapat membuat masyarakat enggan berpartisipasi.
Di sinilah ukuran keberhasilan perlu diperluas. Selain menghitung luas lahan terbakar dan jumlah kejadian, evaluasi juga dapat memperhatikan kecepatan respons terhadap laporan, kesiapan kelompok masyarakat, jangkauan edukasi, serta kepatuhan pengelola lahan terhadap kewajiban pencegahan.
Optimisme harus dibangun di atas kerja nyata
Saya memandang upaya penanganan karhutla sebagai pekerjaan bersama yang membutuhkan kesinambungan kebijakan dan keterlibatan masyarakat. Arahan pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor merupakan langkah yang perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten, sementara partisipasi warga perlu ditopang oleh informasi, pendampingan, dan mekanisme pelaporan yang dapat diandalkan.
Kita tidak harus menunggu semua persoalan terselesaikan untuk mulai mengambil bagian. Masyarakat dapat memulainya dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan, melaporkan indikasi kebakaran, dan membantu menyebarkan informasi yang benar. Pemerintah desa dapat memperkuat kesiapsiagaan, dunia usaha dapat menjalankan tanggung jawab lingkungannya, dan lembaga pendidikan dapat membantu memperluas pengetahuan tentang pencegahan karhutla.
Bagi saya, melindungi hutan merupakan bagian dari tanggung jawab kita terhadap masa depan Indonesia. Negara memiliki kewenangan dan sumber daya untuk memimpin upaya penanganan, tetapi keberhasilannya akan semakin kuat ketika masyarakat dilibatkan sebagai mitra yang aktif.
Kita memiliki alasan untuk optimistis selama upaya pencegahan terus diperbaiki, penegakan hukum dijalankan secara konsisten, dan kebutuhan masyarakat diperhitungkan dalam setiap kebijakan. Hutan yang terjaga bukan hanya hasil kerja aparat di lapangan, melainkan juga hasil dari tata kelola yang baik dan kesadaran masyarakat yang tumbuh melalui tindakan nyata.
Oleh: R. Haidar Alwi (Pendiri Haidar Alwi Institute/HAI dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)











