“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Pengacara keluarga Valdo, Petrus Bala Pattyona, menduga kasus tersebut mengandung unsur pembunuhan berencana. Ia meminta penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang,” ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Petrus menyebut keluarga memperoleh informasi bahwa polisi telah menyita senjata tajam berupa sangkur dan senjata api. Ia meminta penggunaan setiap senjata dalam kejadian tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Informasi lanjutan akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang telah terverifikasi.
Sementara itu, jenazah Bharada Valdo diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).[dit]
