Singapura Peringatkan 10 Perusahaan RI soal Karhutla

Karhutla Papua: Asap Ganggu NTT, DPR Desak Kemenhut/dok.antaranews

FAKTANASIONAL.NET – Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia dalam daftar pihak yang mendapat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas.

Dengan tambahan tersebut, total 10 perusahaan kini menjadi sasaran pemberitahuan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Pemberitahuan terbaru itu menyangkut kebakaran di Kalimantan. NEA menyebut terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura.

Tiga perusahaan yang baru menerima pemberitahuan adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Langkah ini diumumkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, tiga hari setelah Singapura lebih dahulu mengirimkan peringatan kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran di Sumatra.

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA mewajibkan ketiga perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Perusahaan juga diminta menghentikan pembakaran yang masih berlangsung dan tidak memulai pembakaran baru. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah pemadaman serta upaya mencegah kebakaran kembali terjadi.

“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” ujar badan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintahnya belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan yang sebelumnya mendapatkan peringatan.

Exit mobile version