OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun dalam penanganan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Surat sanksi diserahkan secara langsung kepada pihak yang dikenai hukuman di kantor OJK pada Rabu (21/10). Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Acara tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Sementara itu, R, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SS, dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Sanksi tersebut berkaitan dengan manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui UUPPSK.

Pada penawaran umum saham BREN, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai identitas pihak yang memesan saham. Dalam kasus CUAN, TC Pte Ltd juga dikenai sanksi serupa dengan denda Rp100 miliar.

Selain itu, OJK menjatuhkan denda kepada sembilan Anggota Bursa dalam kasus DSSA dan memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan yang menangani pesanan nasabah terkait transaksi saham tersebut.

Sembilan Anggota Bursa itu meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.