Polkam  

PKS Kaji Opsi Angket Polemik Ijazah

Polemik PKPU Gibran: Arsip RDP Jadi Kunci/dok.inilah.com

FAKTANASIONAL.NET – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini tengah mengintensifkan komunikasi dengan berbagai partai politik guna merespons dinamika terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain menjajaki koalisi pandangan, partai berlogo padi dan bulan sabit kembar ini juga membuka peluang penggunaan hak angket di DPR, meski belum mengambil keputusan final.

Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).

“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai, mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat,” ujar Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan bahwa langkah politik tersebut dijalankan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden PKS, Ahmad Al-Muzamil Yusuf, agar partai senantiasa menyerap dan mendengarkan aspirasi publik. Arahan itu menguat setelah Mardani menemui sejumlah elemen masyarakat di Kantor DPP PKS yang secara khusus membawa persoalan tersebut.

Menurut kelompok masyarakat yang menemuinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga perdebatan dari aspek yuridis dianggap telah rampung. Kendati demikian, persoalan tersebut dinilai telah bergeser ke ranah politis.

“Karena mereka menilai keputusan MK punya landasan-landasan hukum yang kuat sehingga masalah yuridis selesai, sekarang masalah politis,” tutur Mardani.

Ia menambahkan, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid juga telah menekankan pentingnya membangun komunikasi yang matang dalam menyikapi situasi ini.

Menanggapi wacana penggunaan hak angket di parlemen, Mardani memaparkan bahwa mekanisme konstitusional tersebut memerlukan dukungan minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.