Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Pada 1 Oktober 2025, hakim menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan persidangan.
Sehari setelahnya, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan kepada Bobby. Menurut Topan, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap atau gratifikasi proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023–2025. Dalam perkara awal, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026. Mereka berasal dari jajaran pejabat BBPJN Sumut, termasuk kepala balai, kepala satuan kerja, dan pejabat pembuat komitmen.
KPK menduga penyedia proyek, M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang, diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak. Besarannya diduga berkisar 0,5 hingga 4 persen, bergantung pada jabatan penerima.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru selama 20 hari pertama, terhitung hingga 10 November 2026. Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.
KPK masih mendalami perkembangan perkara tersebut, termasuk kemungkinan perluasan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.[dit]
