JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan keprihatinan serius terhadap salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Lembaga antirasuah ini mengidentifikasi potensi pelemahan signifikan dalam upaya penindakan korupsi jika rancangan tersebut disahkan tanpa perubahan.
Titik krusialnya terletak pada aturan yang membatasi upaya pencegahan dan pencekalan (cekal) bepergian ke luar negeri hanya untuk individu yang telah berstatus tersangka. Aturan ini dinilai dapat menjadi celah berbahaya yang dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, esensi dari pencekalan adalah untuk menjamin ketersediaan seseorang selama proses penyidikan berlangsung. Selama ini, KPK tidak jarang menerapkan cekal terhadap saksi-saksi kunci yang keterangannya sangat vital untuk membongkar sebuah kasus.







