JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang menyeret mantan pejabat daerah resmi dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir pada 30 Desember 2025.
Meskipun penyidikan telah berjalan sejak 2017, lembaga antirasuah ini memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada akhir tahun 2024, sebuah langkah yang baru saja dipublikasikan.
Pihak KPK menjelaskan bahwa penghentian kasus ini murni disebabkan oleh hambatan teknis, bukan tekanan politik. Kendala utama terletak pada kesulitan auditor dalam menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.










